TANAH adalah sumber kehidupan seluruh makhluk di muka bumi, terutama manusia. Hubungan tanah dan manusia tidak dapat dipisahkan, di mana hubungan tersebut bersifat fungsional. Tanah memiliki fungsi sebagai sarana pemersatu. Ini dapat dilihat dari fungsinya sebagai tempat tinggal dan juga sebagai alat pemenuhan kebutuhan hidup. Bagi rakyat Indonesia, tanah menjadi tempat bergantung untuk bertani yang menghasilkan pangan guna menyediakan kebutuhan dasar bagi semua masyarakat Indonesia.
Secara filosofis, sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA), tanah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diberikan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa untuk bangsa Indonesia, dan pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, yang dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Meskipun penempatan tanah sebagai bagian dari falsafah Pancasila, upaya mewujudkan sistem tata kelola pertanahan yang berkeadilan masih memerlukan waktu panjang.
Ketimpangan penguasaan tanah menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia sejak kemerdekaan hingga kini. Jika ketimpangan penguasaan tanah masih terjadi menunjukkan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam hukum pertanahan nasional belum terwujud dengan baik. Tidak dapat dimungkiri bahwa tanah sebagai simbol status sosial ekonomi seseorang atau badan usaha menjadi motif pendorong penguasaan tanah dalam skala besar. Terlebih lagi tanah-tanah yang memiliki potensi ekonomi besar, seperti pertambangan, perkebunan, kawasan industri, dan perkotaan, menjadi incaran korporasi dan mafia tanah untuk menguasainya.
TANAH DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena negara dan masyarakat Indonesia masih bersifat agraris, di mana sebagian besar penduduk masih tinggal dan bekerja di sektor pertanian, maka ketersediaan tanah pertanian menjadi perhatian dari pemerintah agar rakyat Indonesia tetap berdaulat dari aspek pangan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, jelaslah bahwa pola penguasaan tanah tidak dapat dilepaskan dari permasalahan petani dan taraf kehidupan mereka. Kekurangan tanah untuk dijadikan lahan garapan merupakan permasalahan pokok dalam suatu masyarakat agraris. Dengan kondisi pemilikan dan penguasaan tanah yang timpang seperti inilah maka pemerintah harus segera menata struktur agraria melalui kebijakan perundang-undangan guna mengangkat rakyat dari kemiskinan akibat ketidakadilan akses rakyat atas tanah.
Kaitannya dengan reforma agraria untuk keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat di era globalisasi, maka dengan merujuk pada ketentuan secara konstitusional, dasar dari filosofi reforma agraria bertujuan sebagaimana yang diatur dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Selain itu, diatur juga dalam Pancasila sila kelima; Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Fenomena konsentrasi penguasaan tanah menjadi salah satu indikator utama ketimpangan agraria. Banyak wilayah produktif dikuasai korporasi besar melalui izin perkebunan, pertambangan, maupun proyek strategis nasional. Di sisi lain, masyarakat lokal justru mengalami keterbatasan akses terhadap tanah. Konflik agraria pun meningkat akibat tumpang tindih hak, penggusuran, dan lemahnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Kondisi ini menunjukkan adanya penyimpangan dari cita-cita Pancasila yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama penguasaan sumber daya alam, seperti yang dialami Tanah Adat Dolok Parmonangan, Sumatra Utara (2024), konflik lahan suku Dayak Paser, konflik Lubuk Basung di Sumatra Barat, atau kasus di Boven Digul.
MASYARAKAT ADAT DAN HAK ATAS FPIC
Dalam struktur ketimpangan penguasaan tanah yang disebabkan oleh proyek pembangunan, yang selalu menjadi korban ialah masyarakat adat. Masalah ini juga menjadi perhatian internasional yang menghasilkan deklarasi perlindungan masyarakat adat di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang melahirkan UNDRIP. Deklarasi tersebut kemudian menghasilkan prinsip-prinsip yang disebut FPIC, yaitu free, prior, and informed consent. FPIC menegaskan bahwa masyarakat adat mempunyai hak untuk secara bebas menyatakan ‘menerima’ atau ‘menolak’ sebuah rencana pembangunan dalam wilayah mereka atas dasar informasi yang lengkap yang disampaikan atau diperoleh masyarakat adat sejak sedini rencana itu dicetuskan.
Hal Ini berarti bahwa setiap pihak yang akan menyelenggarakan proyek pembangunan dalam wilayah masyarakat adat wajib memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang seluruh aspek proyek itu, termasuk dampak baik dan buruk kepada masyarakat adat. Masyarakat adat mempunyai hak untuk mendapatkan waktu cukup untuk mendiskusikan semua informasi tersebut dan berhak mendapatkan nasihat atau bantuan dari pihak-pihak yang mereka inginkan.Pemaknaan kata free atau bebas dalam FPIC adalah keputusan-keputusan yang dibuat oleh masyarakat adat mesti dicapai melalui proses-proses yang saling menghormati kepentingan masing-masing pihak, baik kepentingan masyarakat adat maupun kepentingan pihak pemerintah atau perusahaan. Adapun pemaknaan kata informed adalah pihak luar harus menyajikan semua informasi yang mereka miliki tentang rencana investasi atau proyek kepada masyarakat. Hal ini berarti memberikan kepada komunitas waktu untuk membaca dan mempelajari, menilai dan mendiskusikan tentang rencana pihak luar tersebut.
Terakhir, pemaknaan kata consent adalah menghormati sistem pengambilan keputusan dalam komunitas masyarakat adat dan penentuan perwakilan yang mereka lakukan sendiri. Jika pihak luar ingin mengakses wilayah masyarakat adat maka mereka harus menjelaskan apa yang akan mereka lakukan, bernegosiasi dengan kepentingan masyarakat adat, dan mengetahui bahwa masyarakat adat dapat saja setuju atau menolak rencana mereka sebagai pihak luar. Karena itu, semua kata dalam FPIC sama pentingnya.
Indonesia sendiri sebenarnya secara konstitusional sudah memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat, yakni di Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Hanya saja, hingga kini pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih operasional melalui RUU Masyarakat Adat masih terkatung-katung. Sudah seharusnya dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat, pemerintah dan DPR RI juga mengadopsi prinsip-prinsip FPIC agar tidak terjadi lagi penafsiran yang keliru atau samar-samar tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat di masa mendatang. Dan, nilai-nilai Pancasila dijadikan kompas kebijakan pertanahan, menciptakan kesejahteraan, keberlanjutan lingkungan, sesuai dengan asas-asas penguasaan tanah (hukum tanah nasional) yang transparan, akuntabel, dengan prinsip kehati-hatian.