loading…
Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun meminta Kejati DKI Jakarta menghentikan dan mengembalikan SPDP kasus ijazah Jokowi ke polisi. Foto/SindoNews
“Kami mengimbau, meminta agar kasus ini dihentikan saja, SPDP-nya dikembalikan, karena sudah tidak layak lagi baik secara formil maupun secara materiil,” ujar Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Refly menegaskan, penanganan kasus itu mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum. Menurutnya, hal itu berpotensi melanggar HAM para tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Baca juga: Roy Suryo: Tak Mungkin Terbit P21, Perkara Ini Harus Dihentikan demi Hukum
“Bayangkan Mas Roy ini terombang-ambingnya lama sekali. Cuma untuk menghibur diri, Mas Roy sering bercanda, padahal sesungguhnya ketidakpastian ini menyebabkan banyak pekerjaan yang tidak bisa dilakukan secara normal. Dr. Tifa juga begitu,” ungkap Refly.