KETIKA pemberitaan di media massa didominasi isu pelemahan rupiah, sesungguhnya ada kisah memilukan yang nyaris luput dari perhatian kita. Sebuah kapal yang membawa puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dilaporkan tenggelam di perairan Malaysia, tepatnya di dekat Pulau Pangkor, Perak, Senin (11/5).
Sebanyak 16 penumpang yang merupakan pekerja migran ilegal dilaporkan tewas dan 23 korban dinyatakan selamat (Media Indonesia, 19 Mei 2026).
Peristiwa memilukan yang dialami pekerja migran ilegal itu bukan sekadar kecelakaan laut, melainkan juga bukti nyata bahwa sindikat pengintaian PMI ilegal masih merajalela dan perlindungan negara terhadap warganya belum maksimal.
Selain kecelakaan di perairan dekat Pulau Pangkor, sebuah kapal lain yang membawa pendatang asing tanpa izin pada 16 Mei 2026 kembali dilaporkan tenggelam di perairan Selangor, Malaysia. Itu kapal yang mengangkut pekerja migran, antara lain dari Banglades dan Indonesia. Sebanyak 16 penumpang bisa diselamatkan, sedangkan tiga lagi masih dilaporkan hilang dan usaha pencarian terus dilakukan.
AKAR MASALAH
Kasus tenggelamnya pekerja migran ilegal dari Indonesia di berbagai perairan sesungguhnya bukan hal yang baru. Kasus itu tidak sekali-dua kali terjadi. Dalam lima tahun terakhir, sudah puluhan kasus serupa menelan ratusan korban jiwa.
Selama ini jalur laut Indonesia-Malaysia memang kerap digunakan sindikat ilegal untuk menyelundupkan pekerja migran tanpa dokumen resmi. Data BP2MI menyebutkan, setiap tahun diperkirakan 100 ribu-200 ribu WNI melakukan perjalanan berbahaya itu melalui jaringan ilegal.
Modus yang digunakan sindikat relatif sama: menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, lalu memberangkatkan korban melalui jalur laut tanpa dokumen resmi. Para korban yang kebanyakan orang-orang dari perdesaan miskin biasanya dijanjikan akan dipekerjakan di sektor perkebunan, konstruksi, dan industri.
Sindikat yang menawarkan iming-iming kepada masyarakat desa biasanya tidak memberikan info bahwa pekerjaan yang bakal dijalani pekerja migran ilegal berisiko tinggi, rawan mengalami eksploitasi, gaji tidak dibayar, hingga risiko mengalami kekerasan fisik.
Laporan ILO (International Labour Organization) menyebutkan pekerja migran ilegal sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia dan kerja paksa. Tidak adanya atau lemahnya pengawasan di berbagai kantong migran seperti Sumatra Utara, NTB, dan Jawa Timur membuat sindikat pekerja migran ilegal itu mudah merekrut calon pekerja.
Bagi masyarakat desa miskin, mereka nekat mengadu nasib melintasi lautan, bekerja di luar negeri, karena hal itu menjadi satu-satunya harapan untuk memutus rantai kemiskinan. Namun, di balik impian mengadu nasib bekerja di luar negeri, sering yang terjadi ialah sebaliknya. Alih-alih mendapatkan pekerjaan dengan gaji besar,yang namanya pekerja migran tanpa dokumen resmi kerap menjadi korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penahanan upah, hingga ancaman maut di perairan perbatasan.
Meski tidak sedikit upaya telah dilakukan pemerintah untuk memberikan pendidikan agar masyarakat desa tidak mudah terpancing oleh sindikat pekerja migran, karena desakan kebutuhan ekonomi sering lebih kuat, yang ada di benak masyarakat desa miskin umumnya ialah impian. Mimpi untuk dapat bekerja di luar negeri dengan gaji yang beberapa kali lipat daripada bekerja di desa asal.
Akar penyebab kasus banyaknya warga perdesaan yang mengadu nasib mencari pekerjaan di luar negeri sebagai pekerja migran ilegal sebetulnya bukan hanya tuntutan ekonomi. Akar masalah maraknya pengiriman pekerja migran ilegal bersifat multidimensional.
Di tingkat akar rumput, impian masyarakat desa miskin untuk mendapatkan gaji yang besar berbanding terbalik dengan pemahaman literasi migrasi yang minim. Karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan sulitnya mencari pekerjaan layak di dalam negeri, banyak calon pekerja tergiur oleh bujuk rayu sindikat pekerja migran ilegal yang menawarkan jalan pintas, tanpa harus melalui birokrasi yang dianggap rumit dan mahal. Masyarakat desa yang tidak paham seluk-beluk menjadi migran ilegal ke luar negeri kerap kali tertipu.
Cerita sukses dan keberhasilan pekerja migran ilegal mengadu nasib bekerja di negeri jiran memang kerap menjadi ilham. Padahal, fakta di lapangan, tidak sedikit pekerja migran yang menjadi korban dan harus bekerja dengan tekanan yang luar biasa. Banyak masyarakat desa nekat menyeberangi lautan asalkan mereka bisa mendapatkan pekerjaan di luar negeri. Padahal, tanpa kelengkapan dokumen seperti visa kerja resmi, posisi pekerja migran menjadi sangat rentan.
Pekerja migran ilegal umumnya rawan kehilangan hak-hak normatifnya, tidak memiliki jaminan kesehatan, bekerja berjam-jam tanpa batas, hingga rentan menjadi korban kekerasan fisik dan seksual di tangan majikan nakal.
Status ilegal ini sering kali membuat pekerja migran memilih berdiam diri untuk tidak melapor kepada otoritas setempat karena takut dideportasi atau dipenjara. Pengalaman di lapangan, pekerja migran yang tidak resmi pada akhirnya sering menempatkan mereka ibaratnya dalam kerja seperti perbudakan modern.
LANGKAH STRATEGIS
Apa yang dialami para pekerja migran ilegal sesungguhnya ialah refleksi dari masih meluasnya tekanan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, serta kurangnya literasi masyarakat miskin. Menghentikan pengiriman pekerja migran ilegal tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun, bukan pula hal yang mustahil untuk diwujudkan.
Upaya penanganan kasus pekerja migran ilegal memerlukan perubahan paradigma dari yang tadinya bersifat kuratif (menangani korban setelah terjadi masalah) menjadi preventif (mencegah keberangkatan ilegal sejak awal).
Beberapa langkah strategis yang harus diimplementasikan antara lain, pertama, penguatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di berbagai kantong kemiskinan. Untuk mencegah warga perdesaan miskin nekat berangkat secara ilegal, yang harus dilakukan sudah barang tentu mengurangi faktor pendorong (push factor) dari daerah asal.
Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi memberdayakan ekonomi lokal di kantong-kantong pekerja migran. Menciptakan lapangan kerja padat karya, memberikan akses permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelatihan keterampilan kewirausahaan akan memberikan alternatif realistis bagi warga untuk mencari nafkah di negeri sendiri ketimbang mengambil risiko besar di luar negeri.
Kedua, kurangnya literasi sering kali membuat masyarakat miskin mudah tertipu dan menjadi korban bujuk rayu sindikat pekerja migran. Edukasi tentang bahaya bekerja secara ilegal dan modus penipuan sindikat TPPO harus terus dikembangkan hingga ke tingkat desa.
Masyarakat miskin di daerah perdesaan harus diberikan literasi tentang pentingnya memiliki kontrak kerja yang jelas, visa yang sah, serta bahaya menggunakan calo. Kampanye kesadaran itu penting agar masyarakat memiliki sikap kritis dan literasi terhadap janji manis gaji besar tanpa prosedur yang sah.
Ketiga, penindakan tegas harus dilakukan mulai hilir hingga ke akar-akarnya. Aparat penegak hukum harus menindak secara tegas para aktor intelektual, perekrut, hingga penampung pekerja migran ilegal. Penerapan hukuman yang maksimal akan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi jaringan sindikat yang selama ini meraup keuntungan di atas penderitaan calon pekerja migran.
Tanpa adanya komitmen dan konsistensi sikap pemerintah, sulit diharapkan arus pekerja migran ilegal ke luar negeri akan dapat dikurangi.