GELARAN seminar hukum internasional dalam rangka HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) pada 5 Mei 2026 tentu bukan hanya sebuah rangkaian seremoni belaka. Seminar internasional dengan tema Legal Aspect of Managing The JCI Systemic Crisis and Its Implications for National Economic Stability itu sejatinya merupakan bagian dari ikhtiar organisasi profesi jaksa untuk ikut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum, yang berdampak terhadap stabilitas ekonomi dan keberlangsungan pembangunan nasional. Sebab, disadari bahwa peranan hukum dan aparatur penegakannya tidak hanya menjaga tata tertib masyarakat (social order), tapi seyogianya hukum harus terus diperankan untuk ikut mewujudkan kesejahteraan masyarakat (social welfare).
Sebagaimana dikemukakan John Stuart Mill, keadilan merupakan istilah yang merujuk pada seperangkat aturan yang melindungi hak-hak yang dianggap penting bagi kesejahteraan masyarakat. Pemikiran Mill itu sangat relevan dengan konsepsi negara hukum modern terkait dengan pentingnya menjaga hak-hak individu dan membuat kebijakan yang menguntungkan banyak orang, sehingga membantu pemerintah dalam membuat aturan yang adil dan berguna bagi masyarakat luas.
Dalam perspektif itulah, maka dinamika yang terjadi di pasar modal pada awal 2026 lalu seyogianya tidak hanya dimaknai sebagai aktivitas bisnis maupun fenomena ekonomi semata. Namun, itu peringatan keras dan keputusan interim freeze dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), seolah-olah menjadi alarm pengingat akan pentingnya kerangka hukum ekonomi yang jelas dan peran strategis penegak hukum untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
KESADARAN KOLEKTIF
Setidaknya terdapat 3 (tiga) alasan yang memantik kesadaran kolektif terhadap pentingnya eksistensi kerangka hukum ekonomi nasional yang kuat dan terintegrasi.
Pertama, keterbatasan regulasi sektoral dalam bentuk administrative penal law yang tidak cukup mampu menghadapi berbagai persoalan ekonomi dan dinamika perkembangannya. Seperti halnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dirasakan belum mampu menghadapi tantangan serius akan munculnya berbagai modus operandi modern, berupa algorithmic trading manipulation, spoofing, layering,
dan manipulasi pasar melalui platform digital. Begitu pula halnya dengan keterbatasan akses penegak hukum terhadap data transaksi lintas yurisdiksi, serta kompleksitas pembuktian kejahatan pasar modal yang dapat menimbulkan dampak sistemik terhadap stabilitas pasar keuangan.
Kedua, fragmentasi pengaturan tindak pidana ekonomi telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Berbagai undang-undang sektoral yang masing-masing memuat ketentuan pidana di bidang perekonomian tersebut, kerapkali memiliki definisi, ruang lingkup, ancaman pidana, prosedur penegakan, dan lembaga penegak yang berbeda-beda, sehingga menciptakan labirin hukum (legal labyrinth) yang justru menguntungkan pelaku tindak pidana ekonomi. Selain itu, fragmentasi pengaturan juga menimbulkan tumpang tindih kewenangan (overlapping jurisdiction) serta inkonsistensi penerapan sanksi pidana. Belum lagi dengan persoalan kekosongan hukum (legal lacuna) pada area-area di persimpangan antarsektor, yang menjadikan pelaku dapat berlindung di baliknya serta inefisiensi proses dari rujukan terhadap berbagai undang-undang secara bersamaan dalam satu perkara, yang memperlambat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Ketiga, tidak memadainya lagi Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 (UU TPE) sebagai legal framework, khususnya dalam mengintegrasikan berbagai regulasi sektoral di bidang ekonomi serta mengefektifkan proses penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi secara optimal. Undang-undang yang ditetapkan pada 11 Mei 1955 tersebut, pada dasarnya dibentuk untuk kebutuhan ekonomi yang dihadapi pada masa awal kemerdekaan. Oleh karena itu, orientasi utamanya terletak pada pengendalian barang, harga, penimbunan, penggilingan padi, beras, dan devisa, yang masih bertumpu pada beberapa instrumen lama, seperti:
– Ordonnantie Gecontroleerde Goederen 1948 (Staatsblad 1948 Nomor 144) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1949 Nomor 160, Prijsbeheersing-ordonnantie 1948 (Staatsblad 1948 Nomor 295),
– Undang-Undang Penimbunan Barang-Barang 1951, Rijstordonnantie 1948 (Staatsblad 1948 Nomor 253),
– Undang-Undang Darurat Kewajiban Penggilingan Padi, dan
– Deviezen Ordonnantie 1940 (Staatsblad 1940 Nomor 205).
Meskipun telah mengatur tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi, konstruksi regulasi sedemikian akan sulit untuk mampu menjawab perkembangan tindak pidana ekonomi modern yang telah jauh lebih kompleks, lintas sektor dan yurisdiksi, berbasis teknologi, melibatkan korporasi, instrumen keuangan, serta skema penyembunyian aset yang semakin canggih. Oleh karena itu, penyerapan (absorbing
) berbagai undang-undang terkait ke dalam satu regulasi utama menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan efektivitas penegakan hukum di bidang ekonomi.
PERUBAHAN PARADIGMA
Di samping itu, pendekatan Undang-Undang TPE yang berlaku saat ini masih lebih berorientasi pada pemidanaan terhadap orang atau pelaku secara personal. Padahal karakteristik utama tindak pidana ekonomi modern bukan hanya berupa pelanggaran terhadap ketertiban hukum, melainkan hilangnya penerimaan negara, beralihnya kekayaan nasional, terganggunya persaingan usaha, serta melemahnya kapasitas negara dalam membiayai pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma yang tidak sekadar bersifat in persona, melainkan lebih menitikberatkan pada pendekatan in rem yang mengedepankan pada penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan terhadap illegal gain, serta pemulihan aset hasil tindak pidana ekonomi.
Perubahan pendekatan itu menjadi penting, karena tindak pidana ekonomi pada hakikatnya menciptakan kerugian langsung maupun tidak langsung terhadap keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan terwujudnya social welfare
, maka proses pidana sejatinya lebih diposisikan sebagai instrumen korektif untuk mengembalikan kekayaan negara, memperbaiki tata kelola, menutup kebocoran penerimaan negara, serta memperkuat kemampuan fiskal pemerintah dalam menjalankan fungsi pembangunan dan pelayanan publik.
Terlebih pada situasi global yang ditandai dengan perang, ketegangan geopolitik, disrupsi rantai pasok, krisis pangan dan energi, serta kompetisi antarnegara, maka kemampuan negara untuk menjaga ketahanan dan stabilitas perekonomian menjadi semakin mendesak. Tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara, pelarian modal, penyelundupan, manipulasi perdagangan, penghindaran kewajiban fiskal, serta penguasaan sumber daya secara melawan hukum tidak lagi dapat dipandang semata sebagai kejahatan biasa, melainkan sebagai ancaman terhadap daya tahan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, penggunaan instrumen pidana melalui regulasi yang memadai menjadi relevan sebagai langkah cepat, tegas, dan terukur untuk memperkuat kemampuan ekonomi negara, memulihkan aset, meningkatkan penerimaan negara, dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
YANG DIPERLUKAN
Berdasarkan kondisi tersebut, maka diperlukan pengaturan tentang pemberantasan tindak pidana di bidang perekonomian dan stabilitas perekonomian negara, yang mampu memberikan ruang serta prosedur dan cara-cara luar biasa (procedure and extra ordinary measures) terhadap kiprah penegakan hukum. Dalam konteks ini, hukum pidana ekonomi berperan dalam beberapa dimensi sekaligus.
Pertama, sebagai instrumen investigatif yang memberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan secara terpadu, berikut kewenangan untuk menembus kerahasiaan pajak dan perbankan, serta memungkinkan dilakukannya audit forensik yang komprehensif untuk mengidentifikasi praktik-praktik koruptif, inefisiensi sistemik, dan penyimpangan tata kelola.
Kedua, sebagai instrumen korektif berupa tindakan-tindakan hukum terhadap oknum yang terbukti melakukan tindak pidana ekonomi dan secara langsung menyingkirkan elemen-elemen yang merusak tata kelola dan menciptakan ruang bagi perbaikan. Pergantian sumber daya manusia yang bermasalah bukan sekadar tindakan administratif, melainkan merupakan konsekuensi hukum dari proses penegakan yang mengungkapkan ketidaklayakan mereka untuk mengelola aset ekonomi.
Ketiga, sebagai instrumen restrukturisasi yang memberikan kerangka hukum bagi pembenahan korporasi yang terbukti mengalami kegagalan tata kelola sistemik. Selama masa pengampuan, struktur organisasi, sistem pengendalian internal, dan mekanisme pertanggungjawaban dapat dirancang ulang di bawah pengawasan yang ketat, sehingga korporasi tersebut dapat dipulihkan sebagai entitas yang sehat dan produktif.
Keempat, sebagai instrumen pencegahan yang menimbulkan efek jera dari penegakan hukum yang tegas terhadap oknum korporasi yang melakukan tindak pidana ekonomi, setidaknya akan menciptakan disinsentif yang kuat bagi praktik-praktik serupa pada entitas korporasi lainnya. Hal ini mendorong seluruh korporasi untuk secara proaktif memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan membangun sistem kepatuhan yang efektif.
Kesemua substansi pengaturan tersebut akan menggantikan regulasi eksisting, yang bertumpu pada berbagai pendekatan dan paradigma yang sepenuhnya baru. Pengaturan integratif yang menyatukan berbagai regulasi lintas sektoral, pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif yang mengutamakan pemulihan kerugian dengan menggunakan penegakan hukum sebagai instrumen penataan tata kelola, serta bersifat prospektif yang akan mengakomodasi perkembangan modus operandi tindak pidana ekonomi modern termasuk kejahatan siber, cryptocurrency, carbon crime, dan transaksi keuangan digital.
Pada akhirnya, pencabutan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 sekaligus akan semakin menegaskan bahwa era fragmentasi dan kelemahan instrumen hukum pidana ekonomi di Indonesia telah berakhir, kemudian direformasi melalui regulasi yang akan menjaga stabilitas nasional dan mampu berkontribusi terhadap keberlangsungan pembangunan.